Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Pendidikan Dasar Gratis, MK Soroti Siswa yang Terpaksa Masuk Sekolah Swasta Akibat Terbatasnya Kapasitas Sekolah Negeri

Redaksi
9 Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan uji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
9 Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan uji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti adanya ketimpangan akses pendidikan dasar gratis yang hanya berlaku di sekolah negeri. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut menimbulkan kesenjangan perlakuan terhadap peserta didik yang terpaksa mengenyam pendidikan dasar di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Adapun dalam putusan Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK memerintahkan kepada pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah dasar negeri maupun swasta selama sembilan tahun.

“Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Selasa, 27/5/2025.

Mahkamah menyebut bahwa frasa ‘tanpa memungut biaya’ telah menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih besar.

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah dasar swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sekolah negeri mencatat daya tampung sebanyak 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Enny mengatakan, data ini menunjukkan bahwa sebagian peserta didik tidak dapat mengakses pendidikan gratis karena tidak tertampung di sekolah negeri.

“Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut, sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945,” lanjut Enny.

Padahal, kata Mahkamah, konstitusi telah mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar. Apalagi, dalam norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” kata Enny.

Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka meminta agar pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.

Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut menyatakan, ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat 2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya’.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi