Rabu, 17 September 2025
Menu

Polisi Selidiki Pengurus RW 2 di Jakbar yang Minta THR ke Pengusaha

Redaksi
THR
Ilustrasi THR. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Beredar surat edaran permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dikeluarkan oleh Pengurus RW  2 Kelurahan Jembatan Lima untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir ‘Laksa Street’.

Dalam surat itu mematok permintaan uang senilai Rp1 juta. Uang yang ditarik dari para pengusaha disebut bakal diberi kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan operasional pengurus RW. Uang itu diharapkan dapat terkumpul sepekan sebelum perayaan Idulfitri. Surat tersebut ditandatangani dan dicap langsung oleh pengurus RW 2.

“Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” tulis surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengaku bakal mengerahkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan pendalaman atas kasus itu. Pengurus RW 2 Kelurahan Jembatan Lima akan dipanggil.

“Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 11/3/2025.

Kemudian, Kukuh mengimbau kepada masyarakat yang merasa resah atas permintaan THR yang dilakukan oleh sejumlah oknum agar segera melapor ke polisi. Polisi bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.

“Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah