Polri Temukan 3 Produsen Jual MinyaKita Kurang dari 1 Liter

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa ketiga produsen tersebut melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 10/3/2025.
Ia merinci ketiga produsen merek MinyaKita itu adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat (Jabar), lalu kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Helfi mengatakan bahwa pihaknya telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Di sisi lain, Helfi menyebut penyidik juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana kasus tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Diketahui, Temuan MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai kemasan sebelumnya juga telah diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika Inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8/3/2025.
Helfi menegaskan bahwa perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu, 8/3/2025.*