FORUM KEADILAN – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti lonjakan harga Minyakita yang diketahui, belakangan ini melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah tersebut dirancang sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Tetapi, Minyakita justru semakin sulit ditemukan di pasaran, dan harganya terus naik.
Staff Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana menyampaikan bahwa rata-rata harga Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Selain Minyakita, harga minyak goreng curah dan premium pun juga menunjukkan tren kenaikan yang masing-masing mencapai Rp17.735 per liter dan Rp22.138 per liter.
“Kenaikan harga Minyakita di atas HET ini menjadi persoalan serius, terutama karena konsumsi masyarakat terhadap produk ini sangat tinggi. Kelangkaan Minyakita di pasar modern dan tradisional menimbulkan tanda tanya besar, sementara minyak goreng jenis lain tersedia,” kata Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Selasa, 4/2/2025.
Namun, data menunjukkan ketersediaan minyak goreng sebenarnya mencukupi, berdasarkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi Minyakita yang mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya 170.000 ton per bulan, yang artinya stok yang ada melebihi kebutuhan nasional hingga 125%.
Diketahui, pada Januari 2025, realisasi DMO telah mencapai 130.903 ton khusus untuk Minyakita. Sejak 12 November 2024, seluruh DMO minyak goreng difokuskan dalam bentuk Minyakita, tanpa lagi ada DMO dalam bentuk curah. Secara logika, dengan pasokan yang melimpah tersebut, harga Minyakita seharusnya stabil di bawah HET. Namun, pada kenyataannya sebaliknya.
“Kami sangat menyayangkan, lantaran masih banyak sekali harga Minyakita di atas HET di beberapa daerah tertentu. Itu menjadi konsen dan fokus dari Kementerian Perdagangan untuk bisa menurunkan atau bisa mengendalikan agar harga kalau bisa itu di semua daerah sesuai HET. Tentu peran kita semua, pemerintah pusat dan di daerah bisa mengontrol bagaimana harga minyak kita ini benar-benar mengikuti peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemendag pun mengendus adanya modus operandi yang dilakukan oleh produsen dan distributor dalam rantai pasok Minyakita. Tommy menjelaskan bahwa hasil pengawasan Kemendag bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) beserta Satgas Pangan Mabes Polri, menemukan indikasi kuat beberapa produsen dan distributor tingkat pertama (D1) serta distributor tingkat kedua (D2) yang sengaja menahan distribusi Minyakita.
“Mereka menunda peredaran Minyakita di pasar dengan tujuan untuk mencari keuntungan lebih besar. Ini motif yang kami temukan berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kemendag mengambil langkah yang konkret untuk mengendalikan situasi tersebut. Selain melakukan pengawasan rutin bersama aparat penegak hukum, pemerintah juga memperketat pendataan terhadap distributor di seluruh wilayah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Tujuannya adalah untuk memastikan data distribusi sesuai dengan laporan resmi yang ada pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), beserta meminimalkan peluang manipulasi dalam rantai pasok.
“Kalau kita temukan, kita langsung tindak dan kita langsung sampaikan untuk disebarkan atau diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH), pada Minggu ketiga Januari 2025, tercatat ada 225 daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng, baik untuk kategori premium, curah, maupun Minyakita. Fenomena menunjukkan adanya disparitas harga yang signifikan antar daerah.
“Ada daerah yang masih menjual di bawah HET, namun banyak juga yang jauh melampaui batas. Ini berarti ada persoalan distribusi dan pengawasan yang perlu diselesaikan,” pungkasnya.
Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara daerah, produsen, dan pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan juga mengendalikan situasi tersebut agar minyak goreng kemasan rakyat benar-benar bisa dinikmati masyarakat luar dengan harga yang terjangkau.*