11 Mobil Milik Ketum Pemuda Pancasila Belum Disita, KPK Sebut Ada Kendala Teknis

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum (Ketum) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Biasanya, barang sitaan KPK itu akan langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 10/2/2025.
Sehingga, berdasarkan aturan yang berlaku maka barang bukti tersebut dipinjam-pakaikan kepada penguasa barang.
“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam-pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” lanjut dia.
Tessa menjelaskan, pinjam-pakaikan itu dengan catatan penguasa barang, dalam hal ini Japto, diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan.
“Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” tambahnya.
Sementara itu, ia menyampaikan bahwa tak ada permasalahan non-teknis yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” jelas Tessa.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa, 4/2 lalu, di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan menghasilkan 11 kendaraan disita.
Kendaraan roda empat itu terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Selain itu, Penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE.*
Laporan Merinda Faradianti