KPK Verifikasi Laporan Boyamin Saiman soal Pagar Laut Tangerang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan memverifikasi laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan adanya dugaan korupsi soal penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang.
“KPK mengapresiasi seluruh pihak, siapa pun masyarakat yang memang memiliki dugaan adanya korupsi atau penyimpangan keuangan negara. Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 23/1/2025.
Kata Tessa, pihaknya akan melakukan telaah terhadap laporan pagar laut tersebut dengan pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait.
Setelah itu, jika penyidik KPK telah merasa cukup dengan barang bukti maka akan melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Jadi kita tunggu saja sama-sama, bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dan dimintakan keterangannya,” terangnya.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan adanya dugaan korupsi soal penerbitan ratusan SHM dan SHGB di laut Tangerang.
Boyamin menyebut, penerbitan ratusan SHM dan SHGB di pagar laut Tangerang itu diduga cacat, palsu dan tidak sesuai prosedur.
Dugaan adanya pemalsuan dan cacat prosedur itu mengacu pada buku, catatan atau data girik, letter C/D atau warkah pada kantor desa, kecamatan atau BPN.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kementerian ATR/BPN mencatat, ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.*
Laporan Merinda Faradianti