Kejagung Buka Suara Terkait Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Hitung Kerugian Korupsi Kasus Timah

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku heran Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menekankan bahwa penghitungan yang dilakukan Bambang Hero seharusnya tidak perlu diragukan karena pengadilan telah menyatakan bahwa kasus tersebut merugikan negara Rp300 triliun.
“Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata Harli kepada awak media, pada Jumat, 10/1/2025.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan pengadilan sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Ia meminta agar semua pihak untuk menaati asas-asas hukum yang berlaku. Ia menegaskan, Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus timah berdasarkan permintaan penyidik.
Kesaksian yang diberikan ahli, kata Harli, juga sesuai dengan latar belakang keilmuannya dan diolah kembali oleh auditor negara.
“Iya, semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” katanya.
“Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Bambang dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengklaim mewakili berbagai elemen masyarakat di Bangka Belitung. Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang kemudian kerugian tersebut membengkak menjadi Rp300 triliun.
“Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif,” kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu, 8/1/2025.
Dalam laporannya pun, Andi mempertanyakan mengenai metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menilai bahwa Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.
Menurutnya, hal tersebut memberikan dampak pada perekonomian Bangka Belitung (Babel) yang memburuk, dengan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencaharian.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bila metode perhitungan seperti itu diterapkan secara luas, sektor tambang lainnya seperti nikel dan batu bara dapat terkena imbas serupa sehingga Bambang Hero dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.*