FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus korupsi tata niaga timah. Dalam kasus ini, lima korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
“Lima korporasi telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 2/1/2025.
Lima korporasi tersebut ialah PT RBT dengan total kerugian Rp38,5 triliun, PT SB total kerugian Rp23,6 triliun, PT SIP dengan kerugian Rp24,3 triliun, PT TIN dengan total kerugian Rp23,6 triliun dan PT VIP dengan total kerugian Rp42 triliun.
Jaksa Agung menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak signifikan pada kerusakan lingkungan.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, demi memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) Febrie Adriansyah menuturkan bahwa sebanyak Rp 152 triliun dari total Rp271 triliun telah diputuskan sebagai kerugian negara.
“Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik,” ucapnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi