Senin, 25 Mei 2026
Menu

Firli Bahuri Dua Kali Absen Pemeriksaan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Jemput Paksa

Redaksi
Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan
Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menyebut akan melakukan upaya jemput paksa kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah dua kali absen dalam pemeriksaan terkait perkara baru yang menjeratnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sesuai aturan dalam KUHAP, apabila Firli kembali absen dengan alasan tidak jelas di pemeriksaan berikutnya, maka ia akan dijemput paksa.

“Sesuai dengan KUHAP, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, 31/12/2024.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijerat beberapa perkara di Polda Metro Jaya, di antaranya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara.

Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penyidikan dan Firli sudah dijadwalkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi, Firli diketahui dua kali absen dalam pemeriksaan tersebut.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai perkara baru yang menjerat Firli itu. Di sisi lain, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara kasus Firli yang diduga memeras SYL.

“Kedua hasil koordinasi dilakukan, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” pungkasnya.*