FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tertekan dan ruang geraknya terbatas akibat status tersangka yang disandangnya. Sehingga dirinya tidak pergi kemanapun bahkan akibat proses hukum di jalan di tempat Firli tidak bisa pergi umrah. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
“Pak Firli masih di Jakarta, Akibat dari status tersangka ini, beliau kesulitan untuk melakukan aktivitas ibadah ke luar negeri atau Umroh,” ujar Ian Iskandar kepada Forum Keadilan, Jumat, 29/11/2024.
Tidak hanya itu, kata Ian Iskandar, status tersangka yang disandang Firli Bahuri tersebut berdampak pada psikisnya. Namun dia tidak menyampaikan apakah ada perubahan psikis dalam diri kliennya itu.
“Ya jelaslah sangat wajar dan manusiawi (psikisnya tertekan),” kata Ian.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 lalu. Ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menangani kasusnya. Penyidik tercatat telah dua kali mengirim berkas perkara Firli kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta namun berkas tersebut ditolak karena dianggap belum lengkap.
Namun lantaran penanganan kasus yang berlarut-larut ini membuat Ian menuntut SP3 untuk kliennya. Ia sudah mengirimkan surat untuk ditembuskan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan pemeriksaan terhadap Firli.
“kami mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda untuk segera mengeluarkan SP3 pada pak Firli karena tidak ada barang bukti” tutupnya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya