PT KAI Pastikan Tiket Kereta Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen

FORUM KEADILAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk tiket penumpang.
Manager Humas KAI DAOP I Jakarta Ixfan Hendriwintoko memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen.
“Tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Minggu, 29/12/2024.
Kata dia, PT KAI juga terus meningkatkan fasilitas.
“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api,” ujarnya.
Ixfan juga menuturkan, saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
“KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang,” tuturnya.
Tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
“Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan,” pungkasnya. *
Laporan Novia Suhari