Aipda Robig Zaenudin Penembak Gamma, Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

FORUM KEADILAN – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijaerat dengan Pasal berlapis dari KUHP dan juga UU Perlindungan Anak terkait aksinya menembak siswa SMK, Gamma Rizkinata Oktafandi (17) hingga tewas.
Diketahui, Aipda Robig telah diputus etik untuk dipecat dari Polri pada Senin, 9/12/2024 lalu, tetapi kemudian dia mengajukan banding. Paralel dengan putusan etik tersebut, ia juga menjadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Aipda dijerat Pasal berlapis yaitu KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.
“Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Artanto, Selasa, 17/12/2024.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono mengetakan, Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig.
SPDP itu diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, 29/11/2024 lalu. Arfan menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut pada Senin, 9/12/2024.
“Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi,” katanya kepada awak media.
Dalam SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat Aipda Robig dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Gamma dan korban penembakan Aipda Robig, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan bahwa keluarga berharap agar Aipda Robig mendapatkan hukuman maksimal. Ia menegaskan, sudah seharusnya Aipda Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda,” tambah Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.*