Selasa, 17 Maret 2026
Menu

Tidak Terbukti Lakukan Penganiayaan, JPU Tuntut Bebas Guru Supriyani

Redaksi
Ilustrasi bebas dari penjara
Ilustrasi bebas dari penjara | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut bebas terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito. Dalam persidangan JPU juga mengatakan perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna dalam siaran langsung (live) sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 11/11/2024.

Sutisna mengatakan bahwa tuntutan untuk memberi kebebasan bagi Supriyani dengan alasan kemanusiaan. Jaksa menyebutkan Supriyani bersikap sopan selama persidangan, telah mengabdi sebagai guru honorer selama sembilan tahun serta memiliki dua balita yang masih membutuhkannya.

“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” terang Sutisna.

Sebelumnya, Jampidum Asep Mulyana telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan humanis.

“Saya sudah memerintahkan Kajari dan Kajati untuk turun langsung. Kemudian kepada jaksa penuntut umum (JPU) di sana untuk sesegera mungkin menyelesaikan perkara ini,” kata Asep.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu mendapatkan perhatian publik. Salah satunya adalah sikap orang tua murid yang dianggap keterlaluan dengan menuntut uang damai sebesar Rp50 juta kepada guru honorer tersebut.

Laporan Reynaldi Adi Surya