Kuasa Hukum: PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana yang dihukum seumur hidup dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita di Cirebon 2016 silam, pada Rabu, 25/9/2024 kemarin.
“Dikabulkan permohonan PK oleh Majelis Hakim,” kata kuasa hukum enam terpidana Gerry Indrabayu Rukmana kepada Forum Keadilan, Kamis, 26/9.
Indra menjelaskan bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan survei ke lokasi kejadian pada Jumat, 27/9 besok. Ia dan timnya pun turut mengawal pemeriksaan tersebut.
“Besok survei tempat kejadian perkara oleh Majelis Hakim, Jaksa dan tim penasehat hukum,” kata Indra.
Sebelumnya, sidang PK keenam terpidana dibuka di PN Cirebon pada Rabu, 4/9.
Adapun terpidana yang dituduh sebagai anggota geng motor pembunuh Vina dan Eki diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan. Mereka ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
“Mereka bukan geng motor, mereka geng kuli, sudah jelas pekerjaannya semua kuli gitu, loh. Jadi, kalau dikait-kaitkan hal seperti ini ya saya sih miris, dan bagaimana ya sekelas Polresta kok bisa terjadi hal-hal yang seperti ini,” ujar salah satu kuasa hukum enam terpidana, Roely Panggabean, Kamis, 8/8.*
Laporan Reynaldi Adi Surya