Rabu, 23 Juli 2025
Menu

IPW Bakal Gelar Diskusi Dugaan Korupsi Dana HPP Hakim Agung

Redaksi
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso | Forum Keadilan/Novia Suhari
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen pegiat antikorupsi akan menyelenggarakan Diskusi Publik tentang dugaan korupsi dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) yang mencapai Rp97 miliar.

Diskusi ini direncanakan dalam waktu dekat di Jakarta, dengan kehadiran pegiat antikorupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum, dan mengundang Direktorat Penyidikan KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dirdik Pidsus Kejagung, serta Komisi Yudisial.

Adapun temanya adalah “Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung Mencapai Rp97 Miliar”.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pemerasan jabatan (knevelarij) yang dilakukan secara terus-menerus, yaitu pemotongan dan penyalahgunaan Dana HPP bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2024.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penyalahgunaan ini melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

“Kami ingin menjaga marwah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum  dan kemanfaatan lembaga peradilan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 11/9/2024.

Sugeng mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 10/8/2021, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 yang mengatur hak honorarium bagi hakim agung dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 hari sejak diterima hingga perkara dikirim ke pengadilan pengaju.

Namun, sejak tahun 2022 hingga 2024, terjadi pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung. Pada 2022, pembayaran dilakukan secara tunai dengan tanda terima dua versi: yang 100% dan yang telah dipotong. Pada 12/9/2023, pemotongan diatur melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris MA.

Sugeng juga menyoroti bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI), yang membayar honorarium, secara otomatis memotong 26,95% Dana HPP dari rekening hakim agung, di luar potongan untuk panitera pengganti, panitera muda kamar, operator, dan staf majelis kolektif.

Menurut Sugeng, pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis atau lisan dari hakim agung, dan dana tersebut dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh AN. Dugaan korupsi ini melibatkan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan hakim agung yang berhak.

Lebih jauh, Sugeng menyebut bahwa ada penolakan dari beberapa hakim agung terkait pemotongan ini, namun mereka akhirnya diminta menandatangani surat pernyataan setuju pemotongan 40%, dengan rincian 26,95% untuk tim pendukung teknis yudisial dan sisanya untuk supervisor dan tim pendukung administrasi.

Sugeng mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, jumlah perkara yang diputus pada tahun 2023 mencapai 27.365, dengan pemotongan dana HPP untuk perkara kasasi mencapai Rp47,9 miliar.

Adapun diskusi publik ini akan membahas dugaan korupsi ini dan hasilnya akan diserahkan kepada KPK, KY, dan Komisi III DPR RI untuk penindakan dan pengawasan.*

Laporan Ari Kurniansyah