Gelar Konsolidasi Batch 2, Forkopi Harap Pemerintahan Baru Dukung Gerakan Koperasi

FORUM KEADILAN – Setelah sukses menggelar konsolidasi internal batch 1 untuk pengawalan RUU Perkoperasian di Tambi Tea Resort, Wonosobo, Jawa Tengah, pada 9–10 Juli 2024 lalu, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melaksanakan Konsolidasi Internal lanjutan dalam bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) batch 2 di Tangerang.
Kegiatan konsolidasi batch 2 ini merupakan lanjutan dari kegiatan batch satu dengan agenda pengawalan Draft RUU Perkoperasian Forkopi yang digelar sejak kemarin, Senin, 29/7/2024 hingga hari ini, Selasa, 30/7 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.
Konsolidasi batch 2 mengusung tema “Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi”. Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara menjadi tuan rumah konsolidasi batch 2 Forkopi di Tangerang.
Dalam sambutannya, Kamaruddin mengungkapkan harapan Forkopi kepada pemerintahan baru agar mendukung koperasi di Indonesia.
“Forkopi berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Pemerintah baru diharapkan dapat terlibat dan mendorong pembahasan dan pengesahan Undang-Undang yang bertujuan untuk melindungi Gerakan Koperasi bukan sebaliknya untuk menyudutkan Koperasi,” kata Kamaruddin dalam sambutannya, Senin.
RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.
Kamaruddin berharap, RUU Perkoperasian nantinya dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi batch 2 Forkopi adalah untuk menghindari adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan koperasi di Indonesia.
“Seharusnya UU dapat memberikan atmosfer yang dapat menjadikan koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan Koperasi kembali pada Amanah UUD 1945 di mana koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional,” kata Kamaruddin.
Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Peran koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan bahwa Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi koperasi.
Kamaruddin mencontohkan ketentuan pasal di RUU perkoperasin yang membahasa tentang penggunaan tekhnologi informasi. RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh koperasi dalam melayani transaksi keuangan anggotanya.
“UU Perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi,” ungkap Kamaruddin.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Forkopi turut berharap agar RUU Perkoperasian yang baru juga mewadahi peran sosial koperasi, seperti pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.
Sementara itu, Ketua Umum Fotokopi Andy Arslan Djunaid, dalam sambutannya, menyampaikan harapan Forkopi kepada pemerintahan baru. Ia mengungkapkan bahwa pemerintahan baru yang akan dilantik Oktober 2024 dapat melibatkan gerakan koperasi dalam setiap pengambilan kebijakan regulasi.
“Kita berharap di dalam pemerintahan baru nanti, Menteri Koperasi diisi oleh praktisi gerakan koperasi yang paham operasional koperasi, sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan koperasi itu sendiri,” ungkap Andy.
Hadir dalam konsolidasi Forkopi batch 2 di Tangerang, yaitu perwakilan peserta yang mewakili Puskopdit, Aspekindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota lainnya yang merupakan elemen dari Forkopi.
Para peserta yang hadir dalam konsolidasi mewakili sebanyak 30 juta anggota koperasi seluruh Indonesia.
Dengan yang tergabung dalam anggotanya Forkopi berjumlah sekitar 2.246 anggota koperasi yang terdiri dari kalangan penggerak koperasi, praktistisi koperasi, pakar dan akademisi, pemerhati koperasi, kalangan hukum dan Lembaga swadaya Masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap koperasi di Indonesia.*