Hari Ini, KPU dan Komisi II DPR Rapat Bahas Aturan Pencalonan Pilkada

FORUM KEADILAN – Komisi II DPR RI akan melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini. Rapat tersebut digelar untuk evaluasi Pemilu juga membahas Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan pada Pilkada 2024.
“Ada dua agenda, pertama soal PKPU Pencalonan, kedua lanjutan evaluasi Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Rabu, 15/5/2024.
Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR juga bakal bertanya mengenai aturan calon legislatif terpilih untuk maju Pilkada 2024 dan menyebut seharusnya caleg terpilih juga mundur jika hendak maju Pilkada.
“Ya betul (soal caleg terpilih maju Pilkada). Harus mundur,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bila caleg terpilih adalah anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib untuk mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Tetapi, anggota legislatif tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis, 8/5/2024.
Hasyim mengatakan bahwa caleg yang terpilih belum dilantik sebagai anggota dewan, sehingga caleg tersebut belum menjabat.
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” lanjutnya.
Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang sudah dilantik dan mempunyai jabatan.
Ia menyebut jika pihak tersebut belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi dari putusan MK pada angka [3.13.1].
“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” terangnya.
Kemudian, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Ia menyebut jika caleg terpilih gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.*