MK akan Rapat Bahas Terkait Anwar Usman Tidak Ikut Sidang Sengketa Pilpres

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melakukan rapat persiapan dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. MK juga akan membahas posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 22/3/2024.
Lalu, Suhartoyo mengatakan bahwa ruangan di MK telah siap untuk menggelar sidang sengketa hasil Pemilu dan sidang sengketa hasil Pilpres bakal digelar di ruang sidang utama.
Ia mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres atau tidak. Suhartoyo menyebut para Hakim MK tidak mempunyai akses untuk berkomunikasi mengenai hal tersebut.
“Tidak pernah ya konfirmasi ke kami, tapi tidak tahu kalau dengan bagian pendaftaran atau konsultasi karena kami pimpinan atau hakim tidak ada akses untuk komunikasi,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas pelanggaran kode etik dalam memutus perkara putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat ikut serta dalam kompetisi Pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.*