Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman | ist

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas pelanggaran kode etik dalam memutus perkara putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat ikut serta dalam kompetisi Pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.

Bacaan Lainnya

“MKMK memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” lanjutnya.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan yang baru dalam 2×24 jam.

Selain itu, hakim terlapor juga tidak berwenang untuk menolak pencalonan atau diusulkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai masa jabatan hakim yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga dinonaktifkan dalam terlibat pada pemeriksaan sidang perkara Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024 mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara hasil Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024 ” tutur Jimly.

Dalam pertimbangannya, MKMK menyebut Hakim Konstitusi harus memiliki sense of ethics dan berinisiatif mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari putusan yang menyangkut kepentingan dirinya dan/atau keluarganya.

“Hakim MK berinisiatif mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya tidak akan dapat bersikap objektif dan adil karena perkara tersebut memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya,” ucap anggota MKMK Wahiddudin Adams.

Para pelapor ialah Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), Yim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan jalan Perubahan, Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Tumpak Nainggolan, Badan Eksekutif UNUSIA, Alamsyah Hanafiah, dan Perhimpunan Advokat Demokrasi Indonesia.

Para pelapor menilai, jika MKMK menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor maka hak itu berimplikasi terhadap keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait