Rabu, 17 September 2025
Menu

Kejagung Minta KPK Lakukan Koordinasi Terkait Permintaan Setop Pengusutan Kasus LPEI

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi mengenai permintaan penghentian kasus dugaan korupsi atau fraud empat perusahaan debitur dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa banyak kasus terkait LPEI. Kasus empat perusahaan debitur yang diduga fraud juga saat ini masih didalami oleh Kejagung.

“Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana,” ucap Ketut kepada wartawan, Rabu, 20/3/2024.

Ketut menyebut ada kasus LPEI yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum. Kasus ini pun sedang ditangani oleh Mabes Polri.

Ia juga mempersilahkan KPK untuk melakukan koordinasi agar proses penanganan perkara tidak tumpang tindih.

“Silakan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum,” kata Ketut.

Sebelumnya, KPK meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi yang menyangkut Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) jika obyek perkaranya sama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan Kejagung terlebih untuk dapat memastikan apakah perkara yang ditangani lembaganya sama dengan yang diadukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Oleh karena itu, KPK belum mengetahui persis apakah perkara LPEI di Kejaksaan sama dengan di lembaga antirasuah.

“Kalau obyeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19/3/2024.

Alex mengungkapkan, ketika Kejagung bersama dengan Kemenkeu menggelar konferensi pers menyangkut perkara LPEI pada Senin, 18/3/2024.

Laporan dugaan korupsi LPEI di KPK sudah diterima sejak 10 Mei 2023, Seusai ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan tersebut mulai diselidiki oleh Direktorat Penyelidikan pada Februari 2024.

Ekspose digelar pada 19 Maret 2024 dan disepakati kasus tersebut naik ke tahap penyidikan tanpa menetapkan tersangka. Tetapi, mereka bersepakat terdapat dugaan korupsi di kredit LPEI terhadap PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

“Staf kami di (Kedeputian) Penindakan menyampaikan bahwa, ‘kami juga sedang menangani perkara itu dan kami siap dilakukan ekspose’,” ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip Pasal 50 Undang-Undang KPK dan Pasal tersebut menyatakan bahwa jika terdapat kasus korupsi dan KPK belum melakukan penyidikan, sementara perkara tersebut telah disidik kepolisian atau Kejaksaan maka instansi tersebut wajib memberitahukan ke KPK paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak penyidikan dimulai.

Lalu, penyidikan perkara tersebut, baik oleh kejaksaan atau kepolisian, harus dapat berkoordinasi secara terus menerus dengan KPK.

Sementara, dalam kasus korupsi yang sudah disidik oleh KPK, maka kepolisian atau kejaksaan tak lagi boleh mengusut kasus tersebut.

“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” ucap Ghufron membacakan pasal tersebut.*