Kata LPEI soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso | Ist
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso | Ist

FORUM KEADILAN – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.

“LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum,” kata Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dalam keterangan resmi, Selasa, 19/3/2024.

Bacaan Lainnya

Riyani mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.

“LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 4 laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Laporan itu diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 18/3/2024.

Burhanuddin menjelaskan dugaan kasus korupsi ini didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak periode 2019 kemarin dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI mengenai kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” terangnya dalam konferensi pers.

Keempat perusahaan dimaksud adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” lanjutnya.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut setelah kasus tersebut diserahkan Sri Mulyani bakal segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia juga mengatakan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” tandasnya.*