Kamis, 31 Juli 2025
Menu

Tangkap 3 Pengedar Narkoba Bermodus Pengiriman Paket, Polisi Sita 66,9 Kg Ganja

Redaksi
Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 15/3/2024. I Ist
Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 15/3/2024. I Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja. Dari tangan ketiga tersangka, disita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 66,9 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial IP, DY, dan HP. Adapun penangkapan terhadap ketiga orang tersangka ini dilakukan dari Februari hingga Maret 2024.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IP, DY dan HP. Mereka semua berperan sebagai pengedar,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 15/3/2024.

Hengki menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut untuk mengirim narkoba ialah dengan menggunakan pengiriman paket.

“Pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan, yang kedua ada juga paket yang dikirim seolah-olah itu kopi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.*