Sabtu, 06 September 2025
Menu

KPK Sebut Kasus Pungli di Rutan Mengarah ke Pidana hingga Disiplin Pegawai

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK mengarah pada dugaan kode etik, pidana, dan disiplin pegawai.

Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ini KPK masih terus menyelidiki kasus pungli tersebut.

KPK, kata Ali, juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola.

“Penyelidikan terus berjalan, kami tangani sendiri di bagian penindakan KPK kami lakukan penyelidikan. Termasuk KPK melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola,” kata Ali, Selasa, 20/6/2023.

Kata Ali, kasus pungli tersebut terjadi di rutan Merah Putih KPK. Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan terus mencoba melakukan pengecekan di rutan cabang lainnya.

“Di rutan Merah Putih KPK. KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membongkar pungli mencapai Rp4 miliar yang terjadi di Rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan, pengungkapan kasus ini bukan berasal dari pelaporan pihak lain. Terbongkarnya fakta mengejutkan itu disebutnya murni berasal dari penelusuran dilakukan Dewas.

Albertina menyebut, nilai Rp4 miliar merupakan akumulasi temuan Dewas dari akhir 2021 hingga Maret 2022. Jumlah itu disebutnya berpotensi bertambah.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19/6.*

Laporan Merinda Faradianti