FORUM KEADILAN – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku heran sekaligus miris dengan ditemukannya pungli hingga mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK.
Dikatakan Yudi, orang yang menjaga serta mengawasi Rutan KPK merupakan pegawai KPK yang seharusnya berintegritas dan anti suap. Pegawai KPK pun dituntut untuk tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
“Rutan KPK kan dijaga oleh penjaga dari pegawai KPK sendiri, artinya orang sudah selesai dengan dirinya, digaji juga dengan cukup, berintegritas dan anti suap,” beber Yudi kepada Forum Keadilan, Selasa, 20/6/2023.
“Begitu sekarang Dewas menyatakan ada suap bahkan Rp4 miliar, yang bahasanya pungli gitu ya pungutan liar padahal sebenarnya nggak ada pungutan di Rutan KPK, jadi ini yang menarik, yang ironis ketika di Rutan KPK ternyata ada pungutan liar kepada tersangka,” sambungnya.
Yudi menyebut, harus segera ditelusuri untuk apa uang tersebut. Meski begitu, Yudi mengaku tak heran jika jumlah pungli mencapai Rp4 miliar karena berasal dari koruptor.
“Mengapa jumlahnya besar? Karena tersangka koruptor duitnya ada. Nah sekarang yang harus ditelusuri adalah untuk apa uang tersebut, apakah untuk fasilitas yang lebih dari standarnya rutan atau bisa jadi ada hal-hal lain yang terkait dengan upaya untuk merintangi penyidikan, atau untuk berkomunikasi kepada pihak di luar rutan KPK,” kata dia.
Yudi juga menegaskan kasus ini pun harus dibawa ke ranah pidana, bukan lagi soal etik.
“Saya pikir ini juga bukan sekedar etik tapi pidana karena mereka adalah pegawai KPK yang mana tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, Rutan KPK sendiri berdiri karena KPK ingin mengendalikan secara penuh tahanan yang mereka punya, sehingga diharapkan ketika di dalam Rutan KPK, kendali tersangka sepenuhnya ada di KPK.
“Misalnya untuk komunikasi keluar bisa dikontrol oleh KPK, karena kalau misalnya di luar KPK kan ada kekhawatiran ada komunikasi-komunikasi yang bisa mengganggu proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membongkar pungli mencapai Rp4 miliar yang terjadi di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan, pengungkapan kasus ini bukan berasal dari pelaporan pihak lain. Terbongkarnya fakta mengejutkan itu disebutnya murni berasal dari penelusuran dilakukan Dewas.
Albertina menyebut, nilai Rp4 miliar merupakan akumulasi temuan Dewas dari akhir 2021 hingga Maret 2022. Jumlah itu disebutnya berpotensi bertambah.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19/6.*