Resmi Buron, Tersangka Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diburu Bareskrim

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri masih memburu Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api ilegal. Dito telah resmi menjadi buron setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan surat DPO terhadap Dito Mahendra telah terbit pada 4 Mei lalu.
Dito dianggap tak kooperatif setelah dua kali tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.
“Sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemarin dan ini sedang dicari oleh anggota,” kata Djuhandhani, Selasa, 9/5/2023.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
“Anggota masih di lapangan mencari,” lanjut dia.
Diketahui, Dito mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin, 3/4. Kemudian, pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis, 6/4.
Lantas, Bareskrim melayangkan surat panggilan pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 28/4. Namun lagi-lagi Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.
Bareskrim kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka terhadap Dito pada 2/5, namun Dito tak kunjung memperlihatkan batang hidungnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther.
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.*