Minggu, 14 September 2025
Menu

NIK Dinonaktifkan di DKI Jakarta? Ini Cara Mengaktifkannya

Redaksi
Ilustrasi KTP Elektronik. | Ist
Ilustrasi KTP Elektronik. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkap cara mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar Ibu Kota.

“Untuk mengaktifkan kembali ga terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Sabtu, 6/5/2023.

Budi mengatakan masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali NIK yaitu dengan datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan. Setelah itu, petugas menerima, memverifikasi berkas pemohon, dan memvalidasi permohonan pada data warga.

Apabila pemohon mengajukan pindah alamat, kata Budi, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

Sedangkan jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

“Jika data tidak benar, pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali,” kata Budi.

“Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024 mendatang.

Sebelumnya, Budi menyebutk Disdukcapil DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.*