Kamis, 12 Maret 2026
Menu

Sebut Pemberhentian Dirinya Tak Wajar, Brigjen Endar Priantoro: Mencari Pihak Independen

Redaksi
Brigjen Endar Priantoro di Gedung KPK, Selasa, 4/4/2023
Brigjen Endar Priantoro di Gedung KPK, Selasa, 4/4/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro mengatakan usai mendapatkan surat pemberhentian dari KPK, ia langsung menemui Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Saya datang ke sini karena perintah bapak Kapolri yang menugaskan saya agar tetap menjalankan tugas di KPK berdasarkan surat tertanggal 29 Maret 2023,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 4/4/2023.

Katanya, jika pemberhentian dirinya secara hormat itu berhubungan dengan kinerjanya, Brigjen Endar mengatakan ingin menguji hasil rapat pimpinan tersebut.

“Mengapa saya melapor kesini karena saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah keputusan itu sesuai dengan kode etik KPK,” jelasnya.

Ia menerangkan, surat penugasan dirinya itu dibuat oleh Kapolri setiap satu tahun sekali dan berlaku untuk waktu setahun.

“Jadi bukan atas usulan dari KPK, saya selama ini juga tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan. Tentunya saya ingin menguji secara independen isi rapim yang mengusulkan pemberhentian saya,” lanjutnya.

Menurut Brigjen Endar, pemberhentian dirinya itu dinilai tidak wajar.

Ia menyebutkan surat pemberhentiannya itu sudah diatur dan surat perpanjangan tugasnya sudah dibuat sebelum surat pemberhentian itu diterbitkan,

“Kemudian perpanjangan tugas saya sudah ada sebelum SK itu ada sehingga kita akan uji nanti. Untuk surat tugas saya di tahun ini berakhir di tanggal 31 Maret 2023 perpanjangan yang dilakukan kapolri mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2024. Surat tugasnya ada sama saya,” sebutnya.(*)

 

Laporan Merinda Faradianti