Kamis, 05 Maret 2026
Menu

Tak Terima Dicopot, Brigjen Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas

Redaksi
Endar Priantoro laporkan Firli Bahuri atas pencopotan dirinya
Endar Priantoro laporkan Firli Bahuri atas pencopotan dirinya | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya.

Endar datang ke gedung lama KPK dengan membawa beberapa salinan surat pendukung untuk laporannya tersebut.

“Laporan saya berdasarkan surat keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” katanya, Selasa, 4/4/2023.

Kata Brigjen Endar, dirinya setiap tahun akan diberikan surat perpanjangan tugas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Brigjen Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Bagi saya, kalau hasil keputusan rapat pimpinan untuk kinerja saya apakah keputusan rapat pimpinan itu sesuai dengan hasil pertimbangan rapim atau tidak. Mengapa saya lapor kesini karena saya ingin mencari pihak yang independen,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.*

 

Laporan Merindah Faradianti