Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Hari Ini, AG Pacar Mario Jalani Sidang Eksepsi secara Tertutup di PN Jaksel

Redaksi
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, remaja berusia 15 tahun berinisial AG. | ist
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, remaja berusia 15 tahun berinisial AG. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy. Sidang beragendakan eksepsi itu digelar secara tertutup.

“Iya agenda eksepsi dari penasihat hukum, tetap tertutup yah,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 30/3/2023.

Menurut dia, persidangan AG dilakukan secara tertutup sejak awal, seperti saat musyawarah diversi dan pembacaan surat dakwaan. Adapun persidangan digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan, yang mana menjadi ruang sidang khusus anak.

Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya mengajukan eksepsi guna menanggapi dakwaan dar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu.

Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang ditanggapi dari dakwaan Jaksa tersebut.

“Kami mengajukan eksepsi,” katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu, 29/3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntannya terhadap perkara pacar AG atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap anak Pengurus GP Ansor, David Ozora.

Pacar Mario Dandy tersebut didakwa pasal berlapis.

“Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.

JPU dalam perkara AG mendakwa AG dengan pasal berlapis, di mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa Pasal 353. Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tuturnya.*