Gunakan Retorika Keterlibatan Asing ala Prabowo, Kapolri Suyudi Dikritik Pengamat soal Karhutla
FORUM KEADILAN – Pengamat dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengkritik pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai dugaan keterlibatan pihak asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Hamdi, pernyataan tersebut memiliki kemiripan dengan retorika Presiden Prabowo Subianto yang kerap menonjolkan ancaman kekuatan asing. Hamdi menilai, narasi semacam itu berisiko mengalihkan perhatian publik dari tanggung jawab pemerintah dalam mencegah kebakaran, mengawasi korporasi, dan melindungi masyarakat.
“Gunakan retorika asing Prabowo, Kapolri Suyudi jangan jadi tukang cebok kegagalan pengawasan karhutla,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Rabu, 21/10/2026.
Menurut Hamdi, siapa pun yang terbukti menyebabkan karhutla harus ditindak secara hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penelusuran pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan kegagalan pengawasan oleh pemerintah.
Hamdi menyoroti bahwa identitas dan bentuk keterlibatan pihak asing tersebut belum dijelaskan secara terperinci, sementara penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
“Penekanan terhadap unsur asing telah disampaikan dengan tegas ketika penjelasan mengenai peran konkretnya masih terbatas,” ujarnya.
Hamdi menilai, kemiripan retorika Suyudi dengan Prabowo terlihat dari penggunaan unsur asing sebagai penjelasan atas persoalan yang memicu sorotan terhadap pemerintah.
Meski demikian, Hamdi mengatakan kemiripan tersebut tidak serta-merta membuktikan Suyudi sengaja meniru Presiden. Namun, menurutnya, hal itu cukup menjadi dasar untuk mengkritik kecenderungan komunikasi penegakan hukum yang semakin dekat dengan bahasa politik kekuasaan.
“Kapolri memiliki tanggung jawab menjelaskan siapa yang diduga melakukan pelanggaran, bagaimana perbuatannya, dan sejauh mana pembuktiannya berkembang,” kata Hamdi.
Ia mengingatkan, penyebutan asal negara tanpa penjelasan mengenai peran konkret pihak yang dimaksud berpotensi membangkitkan sentimen terhadap pihak luar, sekaligus mengaburkan persoalan utama dalam penanganan karhutla.
Masyarakat, lanjutnya, dapat lebih terarah memperhatikan asal pelaku daripada mempertanyakan bagaimana kebakaran terjadi dan apakah pengawasan pemerintah telah berjalan sebagaimana mestinya.
Jika perusahaan asing terbukti menyebabkan kebakaran di Indonesia, Hamdi menilai fakta tersebut justru memperkuat tuntutan untuk mengevaluasi sistem pengawasan domestik.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup kepatuhan perusahaan terhadap aturan, riwayat temuan pengawasan, kesiapan mencegah kebakaran, serta tindak lanjut aparat dan instansi terkait.
“Pemerintah tetap bertanggung jawab menjelaskan apakah kewenangannya dijalankan secara memadai sebelum kerusakan meluas,” ujarnya.
Hamdi juga mengingatkan agar istilah perusahaan asing tidak disamakan dengan keterlibatan pemerintah negara asing. Menurutnya, asal modal, kewarganegaraan pemegang saham, dan tindakan sebuah negara merupakan hal berbeda yang harus dibuktikan secara terpisah.
Penyebutan negara tetangga tanpa penjelasan yang memadai, lanjutnya, berisiko memperluas sentimen antarnegara sebelum hubungan hukum dalam perkara tersebut menjadi jelas.
Terkait 98 laporan polisi yang masuk tahap penyidikan, Hamdi menilai angka tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara yang tetap harus diuji melalui hasil pembuktian.
Menurutnya, jumlah laporan itu belum menjelaskan berapa banyak pihak yang akhirnya terbukti bertanggung jawab, apakah pengendali perusahaan dapat dijangkau, serta bagaimana pemulihan kerusakan akibat karhutla dilakukan.
“Besarnya jumlah perkara membawa beban pembuktian yang besar pula bagi kepolisian,” katanya.
Hamdi turut menyoroti komitmen Suyudi untuk menelusuri tanggung jawab pemilik perusahaan dan pemegang saham yang berkaitan dengan terjadinya karhutla. Baginya, komitmen tersebut menjadi ujian penting bagi keseriusan kepolisian dalam menuntaskan perkara.
Penanganan hukum, kata Hamdi, harus menjangkau pihak yang memerintah, keputusan, atau kelalaiannya terbukti berkaitan dengan kebakaran. Proses hukum juga tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan jika bukti menunjukkan adanya tanggung jawab di tingkat pengambil keputusan.
“Janji tersebut akan kehilangan bobot apabila proses hukum akhirnya berhenti pada pelaksana lapangan sementara pusat pengambilan keputusan tetap tidak tersentuh,” ujarnya.
Lebih jauh, Hamdi menilai, pemerintahan Prabowo juga menghadapi konsekuensi politik dari narasi yang terus menonjolkan ancaman asing. Semakin besar klaim mengenai kekuatan luar yang merugikan Indonesia, semakin besar pula tuntutan agar negara menunjukkan kemampuan mencegah, menghentikan, dan menindak pelanggaran.
Menurutnya, retorika kedaulatan tidak cukup apabila masyarakat masih menanggung dampak karhutla sementara pertanggungjawaban para pelaku belum jelas.
Hamdi menegaskan, kinerja Suyudi akan dinilai dari kekuatan pembuktian dan ketuntasan penanganan perkara. Sementara itu, Prabowo akan dinilai dari kemampuan pemerintah melindungi masyarakat dan membenahi pengawasan.
“Keduanya tidak dapat mengganti hasil kerja dengan pengulangan identitas pihak yang dipersalahkan,” katanya.
Hamdi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan evaluasi terhadap pengawasan pemerintah.
“Jika asing terbukti menyebabkan kebakaran, tindak sampai ke pengendalinya. Jika pengawasan pemerintah gagal, buka dan pertanggungjawabkan kegagalannya. Rakyat yang menghirup asap tidak menjadi lebih terlindungi hanya karena penguasa sudah menunjuk pihak luar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Suyudi mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak asing dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19/10.
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” kata Suyudi, Senin, 19/10
Terkait pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan adanya keterlibatan pihak dari negara tetangga.
“Iya, ada negara tetangga,” jawabnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
