Pengisian BBM di Bali Gunakan Sistem Ganjil Genap Hari Ini
FORUM KEADILAN – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Bali mulai hari ini diatur dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan tersebut berlaku hingga Senin pekan depan untuk mempercepat pengisian BBM dan mengurai antrean di tengah kelangkaan pasokan.
Hal ini disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Surat itu berisi usulan Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengusulkan pemberlakuan penerapan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM subsidi, hingga pembatasan kuota pengisian BBM.
Surat yang ditujukan pada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, pada Jumat, 16/10/2026.
“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahaddi Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Sabtu, 17/10.
Ahad mengatakan bahwa pengisian BBM subsidi, khususnya Pertalite, akan disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal yang berlaku. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada 17 Oktober, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap pada 18 Oktober.
“Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali,” tuturnya.
Dalam penerapannya, Pertamina pun akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU agar sesuai dengan ketentuan ganjil genap. *
