KPK Pastikan Periksa Ulang Nusron Wahid Pekan Ini
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN pada pekan ini.
Sebelumnya, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 7/10/2026 dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron. KPK berharap Nusron dapat hadir secara kooperatif untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12/10.
Menurut dia, pemanggilan ulang itu memberikan waktu yang cukup bagi Nusron untuk mengatur jadwal kehadirannya.
“Nantinya Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal, sehingga kami yakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK berharap pemeriksaan tersebut dapat mendukung kemajuan penanganan perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
“Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berprogres secara positif. Dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” tuturnya.
Budi pun belum mengungkapkan tanggal pasti pemeriksaan. Ia hanya memastikan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menanggapi informasi mengenai keberadaan Nusron yang disebut-sebut berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) sejak pekan lalu. Budi mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Nusron
“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan, namun kami meyakini bahwa Saudara NW ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” katanya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan bertujuan membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menjelaskan peran masing-masing pihak yang diduga terkait.
“Karena pada prinsipnya setiap saksi ataupun pihak-pihak lain yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan suatu perkara adalah untuk membantu penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara tersebut, termasuk juga menerangkan bagaimana peran dari para pihak ya, dalam dugaan tindak pidana korupsi suap di ATR BPN,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
