KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Pemalang Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Aris Ismail sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tahun 2025–2026. Kasus ini menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Aris dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 12/10/2026.
Selain Aris, KPK turut memanggil anggota DPRD Kabupaten Pemalang Wandias Purnomo. Sejumlah pihak dari kalangan swasta juga masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik.
Namun, Budi belum merinci materi yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan pun dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Pekalongan.
Berikut para saksi yang dipanggil:
1. Darmanto selaku Plt Direktur RSUD M Ashari Pemalang
2. Ika Setyorini selaku ASN di Pemkab Kendal
3. Aris Ismail selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang
4. Wandias Purnomo selaku Anggota DPRD Kabupaten Pemalang
5. Muhammad Taufik selaku Ketua Tim Pemenangan Anom di Comal Pemalang
6. Teddy Setiawan selaku Pemilik CV Bumi Rancang
7. Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang
8. Bayu Pudawawan selaku Staf di Dinas Sosial Kab. Pemalang
9. Syah Budi Prawiro selaku Staf Bank Pemalang
10. Moch Arief Setyawan selaku Pj Dirut PDAM Tirta Mulya Pemalang (Juni 2025-April 2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
