Kamis, 08 Oktober 2026
Menu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Ulang

Redaksi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat, 18/9/2026 | Ist
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat, 18/9/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pada Rabu, 7/10/2026.

“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Saudara NW,” kata Budi, Kamis, 8/10.

Budi mengimbau Nusron kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan yang akan dijadwalkan kembali tersebut.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Budi, posisi Nusron sebagai pejabat publik juga membuatnya diharapkan dapat menjadi teladan dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” kata Budi.

Ia mengingatkan agar ketidakhadiran atau penundaan pemeriksaan tidak sampai menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sengaja ditunda.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” ujarnya.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh.

“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi.

Nusron Tak Hadir dalam Pemanggilan Pertama

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk pada Rabu, 7/10.

Namun, Nusron tidak hadir. Budi mengatakan Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan Nusron dinilai dibutuhkan penyidik untuk menerangkan konstruksi perkara secara utuh serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.*

Laporan oleh: Muhammad Reza