Polemik Dugaan Pasal Selundupan, Ahmad Doli Tanyakan dari Siapa Jabatan Komisaris BUMN Hasyim Asy’ari
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi bantahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 hingga menyebut Politisi Golkar itu boleh lupa, tetapi jangan munafik.
Menanggapi hal tersebut, Doli menilai pernyataan Hasyim justru mencerminkan dirinya sendiri. Ia kemudian menyinggung pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU dan mempertanyakan posisi Hasyim yang kini menjabat sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
“Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026.
Doli juga mempertanyakan latar belakang Hasyim hingga mendapatkan posisi sebagai komisaris BUMN. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik karena latar belakang Hasyim tidak berkaitan langsung dengan bidang perkebunan.
“Saya tanya, dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia, dia itu dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?” ujarnya.
Ia menegaskan, informasi mengenai pengangkatan Hasyim sebagai komisaris tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Doli meminta agar publik turut mempertanyakan dasar penunjukan tersebut, termasuk kesesuaian latar belakang yang bersangkutan dengan jabatan yang diemban.
“Setahu saya, beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu?” lanjutnya.
Lebih lanjut, Doli mengaku sebelumnya berupaya untuk menjadikan adanya dugaan pasal selundupan pelajaran pemilu 2029 mendatang. Ia menyebut telah mempersiapkan sejumlah data, tetapi memilih untuk tidak mengungkapkannya ke publik. Namun, setelah namanya disebut secara pribadi dalam pernyataan Hasyim, Doli menilai perlu memberikan penjelasan sekaligus membuka data yang telah dipersiapkannya.
“Karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Doli mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR RI agar segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh penyelenggara pemilu. Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk membahas secara terbuka persoalan dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselipkan itu,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
