Sabtu, 10 Oktober 2026
Menu

Menjebol Lingkaran Setan Penjara: Mengapa Kebijakan Kita Justru Menyuburkan Pasar Narkoba

Redaksi
Kemal H. Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Bagikan:

Kemal H. Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

FORUM KEADILAN – Setiap kali kabar kerusuhan, over kapasitas ekstrem, atau peredaran gelap zat terlarang meledak dari balik jeruji, reaksi pemangku kebijakan hampir selalu seragam: salahkan pihak Lapas, lalu minta anggaran jumbo untuk membangun gedung tahanan baru.

Cara pandang ini adalah simplifikasi yang keliru. Menuduh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai biang keladi kelebihan kapasitas (overcrowding) ibarat menyalahkan waduk penampungan di hilir yang jebol, sembari menutup mata terhadap air bah yang digelontorkan tanpa henti dari hulu.

Dalam perspektif rantai nilai (value chain) peradilan pidana, krisis ini adalah kegagalan sistemik dari hulu ke hilir ketika pintu masuk dibuka selebar-lebarnya oleh polisi dan jaksa, palu hakim mengetuk vonis kurungan tanpa jeda, sementara katup pembebasan di ujung jalan dibiarkan macet. Ironisnya, bahan bakar terbesar yang melumpuhkan sistem ini bersumber dari satu titik yakni penanganan keliru terhadap pemakai narkoba yang justru merancang, memelihara, dan menyuburkan pasar narkoba itu sendiri.

Hulu: Dikit-dikit Ditahan dan Jeratan Pasal Karet

Petaka dimulai sejak tahap penyidikan. Budaya aparat penegak hukum kita masih mengidap candu penahanan fisik. Mengacu pada KUHAP, tersangka perkara dengan ancaman di atas lima tahun hampir otomatis dijebloskan ke sel tahanan, menafikan alternatif penahanan rumah atau penangguhan penjaminan.

Masalah memuncak pada perkara narkotika—yang kini mengisi lebih dari separuh populasi hunian lapas. Alih-alih memilah pengguna jalanan melalui asesmen medis terpadu (TAT) untuk direhabilitasi, aparat kerap menjerat mereka dengan pasal penguasaan atau peredaran (Pasal 112 atau 114) demi mengejar target perkara. Pasien ketergantungan zat biologis yang semestinya dikirim ke rumah sakit justru digiring ke proses penuntutan formal.

Di meja hijau, hakim memperparah keadaan dengan memposisikan penjara sebagai senjata utama (primum remedium). Hukuman singkat—tiga hingga enam bulan—kerap dijatuhkan. Durasi sependek ini mustahil mengubah perilaku, tetapi secara volume langsung melumpuhkan daya tampung hunian hingga tembus 200–400 persen di kota-kota besar.

Tengah: Menciptakan Kolam Konsumen di Balik Tembok

Di sinilah letak ironi terbesarnya. Berdasarkan hukum pemasyarakatan, petugas Lapas dan Rutan tidak memiliki kewenangan hukum menolak kiriman terpidana (no gatekeeping power). Berapa pun tahanan yang diserahkan jaksa, pintu sel wajib dibuka, meski manusia di dalamnya harus tidur bergantian atau bergelantungan kain sarung.

Dengan menjejalkan ratusan ribu pecandu ke dalam sel yang sempit bersama pengedar dan bandar kawakan, negara sejatinya sedang mendirikan pasar gelap yang sempurna:

1. Konsumen Tetap (Captive Market): Adiksi adalah gangguan medis otak, bukan sekadar degradasi moral. Menjebloskan pecandu tanpa terapi tuntas tidak menghilangkan rasa sakau. Tekanan mental di sel pengap justru melipatgandakan desakan biologis untuk mengonsumsi zat, menciptakan permintaan barang (demand) yang masif di dalam penjara.

2. Sekolah Kriminal dan Jejaring Baru: Mengumpulkan konsumen putus asa bersama bandar berpengalaman selama 24 jam sehari memicu transmisi kejahatan. Pemakai jalanan belajar skema rantai pasok dan sebagian beralih peran menjadi kurir sel demi mendapatkan jatah zat gratis.

3. Penyubur Korupsi: Tingginya permintaan di balik tembok melipatgandakan harga jual narkotika hingga berkali-kali lipat dibanding harga luar. Margin keuntungan luar biasa ini menjadi amunisi empuk bagi bandar untuk merusak integritas oknum petugas penjaga pintu masuk (P2U).

Hilir: Pintu Keluar Macet dan Umpan Balik Residivisme

Ketika kolam di dalam sudah meluap, pintu keluar menuju pembebasan justru tersumbat. Narapidana yang memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB) kerap tertahan oleh birokrasi kaku. Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) memikul beban kasus yang luar biasa timpang untuk menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Narapidana marjinal yang tidak memiliki jaminan keluarga pun terpaksa mendekam sampai habis masa pidana pokok.

Saat akhirnya menghirup udara bebas murni, mantan pengguna ini menanggung dua beban ganda: cap mantan narapidana dan status pecandu yang belum pulih. Tanpa jaring pengaman sosial dan penolakan dunia kerja, mereka terjerumus kembali memakai narkoba, ditangkap polisi, dan mengalir ulang ke hulu rantai nilai. Lingkaran setan pun tertutup sempurna.

Ubah Polanya, Bukan Tambah Gedungnya

Membangun penjara baru adalah kesia-siaan yang mahal. Selama pola pikir penegak hukum tidak diubah, gedung baru mana pun akan lekas penuh. Solusinya menuntut keberanian membongkar cara kerja dari ujung ke ujung:

1. Dekriminalisasi Pengguna di Hulu: Cabut pemakai murni dari sistem peradilan pidana formal. Terapkan asesmen medis wajib sejak 24 jam pertama penangkapan dan alihkan mereka ke pusat rehabilitasi kesehatan.

2. Diversifikasi Hukuman di Pengadilan: Optimalkan keadilan restoratif dan dorong hakim menjatuhkan sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial atau pengawasan untuk tindak pidana berkerugian kecil.

3. Akselerasi Katup Keluar: Longgarkan syarat administratif integrasi sosial di Bapas berbasis penilaian risiko objektif dan perkuat pendampingan pasca-bebas agar residivisme putus.

Hukum pasar narkoba hanya bisa dipatahkan jika permintaannya dimatikan. Sisakan tembok penjara berkeamanan maksimum semata-mata untuk para bandar besar dan pelaku kejahatan berbahaya, bukan untuk orang sakit yang butuh diobati. *