CERI Desak Audit Hibah 100 Hektar Kawasan Hutan untuk Kopassus di Dumai oleh Swasta
FORUM KEADILAN – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas hibah lahan seluas 245,5 hektare untuk pembangunan Markas Grup 3 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Desakan tersebut mengemuka setelah adanya informasi bahwa tidak seluruh lahan yang dihibahkan pengusaha Ayu Junaidi Zhang disebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Sekretaris CERIHengki Seprihadi menilai, keterangan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Dumai, M. Farid Mufarizal, S.T., M.IP., menjadi informasi penting yang harus segera diklarifikasi pemerintah.
Berdasarkan pemberitaan Porospro.com, M. Farid Mufarizal disebut menyampaikan kepada Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK) bahwa dari lahan yang dihibahkan, sekitar 142 hektare merupakan APL, sedangkan sekitar 100 hektare lainnya masih berstatus kawasan hijau alias hutan dan akan diurus perubahan dari status kawasan hutan menjadi APL kepada Menteri Kehutanan.
“Jadi apa dasar Junaidi menghibahkan kawasan hutan 100 ha ke Kopasus? Jelas bukan hak dia karena hutan adalah milik negara,” ungkap Hengki, Sabtu, 10/10/2026.
Hengki mengatakan, CERI memandang keterangan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Dumai ini sangat penting.
“Jika benar dari lahan hibah tersebut hanya 142 hektare yang telah berstatus APL, sementara sekitar 100 hektare lainnya masih memerlukan penyelesaian status kawasan, maka pemerintah harus menjelaskan dasar hukum penerimaan hibah secara keseluruhan,” kata Hengki dalam pernyataannya.
Menurut Hengki, keterangan mengenai rencana pengurusan status lahan kepada Menteri Kehutanan harus ditelusuri untuk mengetahui apakah proses tersebut telah diajukan, masih berjalan, telah disetujui, atau belum pernah dilakukan.
“Jika status suatu bidang tanah masih harus diurus kepada Menteri Kehutanan, pemerintah perlu memastikan apakah tanah tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dialihkan dan digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pertahanan negara,” katanya.
Sebelumnya, ANTARA News Riau pada 22 November 2025 memberitakan pengusaha Junaidi Zhang menghibahkan tanah seluas 245,5 hektare di RT 11, Kelurahan Basilam, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Penandatanganan hibah dilakukan bersama Komandan Grup 3 Kopassus Brigjen TNI Bram Pramudia dan disaksikan Wali Kota Dumai Paisal.
Dalam pemberitaan tersebut, Junaidi Zhang menyebut penyerahan lahan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing seluas 142 hektare dan 103,5 hektare. Dasar penguasaan lahan disebut berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2006.
CERI meminta ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan memeriksa keabsahan serta riwayat penerbitan SKGR tersebut, termasuk mencocokkan koordinat lahan dengan peta kawasan hutan pada tahun 2006 dan peta terbaru.
“SKGR harus diperiksa sebagai bagian dari riwayat penguasaan tanah. Dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan hak milik terdaftar atau mengesampingkan ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan,” kata Hengki.
Riwayat Sengketa 935 Hektare Perlu Ditelusuri
CERI juga menyoroti pemberitaan Suarapersada.com mengenai gugatan perdata kehutanan yang pernah diajukan Yayasan Riau Madani terhadap Ayu Junaidi terkait lahan perkebunan kelapa sawit seluas 935 hektare.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim Perkara Nomor 46/Pdt.G/LH/2019/PN.Dum memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menolak eksepsi pihak tergugat. Majelis juga menyatakan menetapkan bahwa objek sengketa berupa perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 935 hektar tersebut merupakan wilayah Kawasan Hutan.
Kemudian pada 22 April 2025, Pengadilan Tinggi Riau pada tingkat banding menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 46/Pdt.G/2024/PN Dum tertanggal 19 Februari 2025 yang dimohonkan banding.
Laman resmi Pengadilan Tinggi Riau juga menyatakan per 15 Mei 2025, perkara ini berstatus Berkekuatan Hukum Tetap.
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua LSM Riau Madani Surya Darma disebut menyerahkan peta lokasi kawasan hutan sebagai alat bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai.
CERI Minta Presiden dan Menteri Pertahanan Turun Tangan
Hengki meminta Presiden Republik Indonesia menginstruksikan pemeriksaan terpadu yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Dumai, dan instansi pengawasan terkait.
CERI meminta pemeriksaan tersebut memprioritaskan klarifikasi resmi terhadap keterangan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Dumai serta putusan pengadilan Nomor: 46/Pdt.G/2024/PN Dum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
CERI Tegaskan Dukungan terhadap Pembangunan Markas Kopassus
Hengki menegaskan CERI mendukung keberadaan Grup 3 Kopassus di Dumai sebagai bagian dari penguatan pertahanan nasional.
Namun, ia meminta pemerintah memastikan pembangunan tidak dilakukan di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum.
“CERI tidak mempersoalkan pembangunan markas Kopassus. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh tanah yang dihibahkan sudah memenuhi persyaratan hukum. Jika masih ada bagian lahan yang statusnya belum selesai, negara harus menyelesaikannya terlebih dahulu,” katanya.*
