Jumat, 09 Oktober 2026
Menu

IPW Soroti Dakwaan Febrie Adriansyah, Sebut Ada Dugaan Pemangkasan Tanggung Jawab Pidana

Redaksi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Podcast Bias Kasus Forum Keadilan | YouTube Forum Keadilan TV
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Podcast Bias Kasus Forum Keadilan | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sugeng menduga jaksa penuntut umum sengaja tidak memasukkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, suap, dan gratifikasi ke dalam dakwaan kedua primair. Padahal, menurutnya, fakta penerimaan uang, saham, dan tanah dari sejumlah pihak telah diuraikan dalam dakwaan tersebut.

“IPW melihat ada upaya memangkas serta mengamputasi tanggung jawab terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Sugeng dalam siaran persnya, Jumat, 9/10/2026.

Menurut Sugeng, jaksa hanya membatasi dakwaan kedua primair terhadap Febrie pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, ia menilai sejumlah fakta yang diuraikan dalam dakwaan tersebut berpotensi memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Tindakan jaksa penuntut umum ini menimbulkan prasangka bahwa jaksa hendak meringankan tuntutan hukuman pada terdakwa Febrie Adriansyah,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, dalam konstruksi dakwaan perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie dengan pemerasan dalam jabatan terhadap Tan Kian pada dakwaan pertama primair. Sementara itu, dakwaan kedua primair berkaitan dengan TPPU atas penerimaan uang, saham, dan tanah dari sejumlah pihak.

Ia menilai, perbedaan perlakuan terhadap fakta-fakta penerimaan tersebut menjadi persoalan yang patut dipertanyakan.

“Kecakapan jaksa penuntut umum tidak diragukan karena pada dakwaan pertama primair perbuatan Febrie Adriansyah melalui Saudara Ferry Yanto Hongkiriwang yang menerima uang SGD 5.000.000 dari Saudara Tan Kian telah diuraikan sebagai perbuatan pidana pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Sugeng.

Namun, menurut dia, fakta penerimaan uang dan aset dalam dakwaan kedua primair tidak disertai dakwaan tindak pidana korupsi yang dinilai dapat menjadi tindak pidana asal TPPU.

“Jaksa penuntut umum bukannya tidak tahu, atau kurang cakap, akan tetapi pada dakwaan kedua kesatu primair terlihat tindakan kesengajaan tidak mendakwakan beberapa perbuatan pidana pemerasan dalam jabatan dan atau suap dan atau gratifikasi,” ujarnya.

Sugeng kemudian merinci sejumlah penerimaan yang menjadi perhatian IPW. Di antaranya, saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp60 miliar dan aset tanah seluas 9.260 meter persegi di Cilincing, Jakarta Utara, yang disebut bernilai Rp77,07 miliar.

IPW juga menyoroti aset berupa hotel dan sejumlah bidang tanah di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang dikaitkan dengan Andy Chandra Tan. Aset tersebut meliputi tanah seluas 296 meter persegi senilai Rp4,44 miliar, tanah seluas 213 meter persegi senilai Rp3,55 miliar, dan tanah seluas 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.

Selain itu, Sugeng menyebut penerimaan uang senilai Rp203,469 miliar dari berbagai pihak yang menurutnya perlu dicermati dalam konstruksi dakwaan perkara tersebut.

Menurut Sugeng, apabila penerimaan-penerimaan itu hanya dimasukkan dalam dakwaan TPPU tanpa menyertakan dugaan tindak pidana asal, terdapat potensi persoalan hukum yang dapat dimanfaatkan terdakwa untuk mengajukan keberatan atas surat dakwaan.

“Kesengajaan jaksa penuntut umum hanya mendakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak menyertakan juga predicate crime pemerasan dalam jabatan dan atau suap dan atau gratifikasi akan membawa implikasi hukum kelemahan konstruksi dakwaan,” kata Sugeng.

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi Febrie bersama tim kuasa hukumnya untuk mempersoalkan kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan di persidangan.

Sugeng mengingatkan, apabila surat dakwaan dinilai tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur, terdakwa dapat mengajukan keberatan yang meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

“Artinya, penuntut umum sendiri telah mengidentifikasi jenis tindak pidana asal dalam konstruksi dakwaannya sebagai peristiwa korupsi yang berdiri sendiri, tetapi memilih tidak mendakwakannya sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Meski melontarkan kritik terhadap konstruksi dakwaan tersebut, Sugeng mengakui penilaiannya mengenai dugaan pemangkasan tanggung jawab pidana itu belum tentu benar. Ia membuka kemungkinan bahwa jaksa memiliki strategi penuntutan dengan memisahkan penanganan TPPU dan tindak pidana asalnya ke dalam perkara berbeda.

“Kritisi, prasangka sebagaimana diuraikan IPW di atas terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum ini bisa juga keliru apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya pada dakwaan kumulatif kedua primair, hanyalah satu strategi dengan menyimpan predicate crime-nya untuk didakwakan secara tersendiri dalam perkara berdiri sendiri kemudian,” kata Sugeng.

Menurutnya, jika pemisahan perkara tersebut memang menjadi strategi Kejaksaan Agung, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.

“Apabila ini adalah strategi Kejaksaan Agung menyimpan perkara pokoknya, maka syarat utamanya Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan yang berada di bawah koordinator Jamwas Rudi Margono harus menyampaikan pada masyarakat bahwa telah dipersiapkan adanya penetapan sprindik baru atas perkara pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi,” ujarnya.

IPW pun mengajak masyarakat untuk mencermati proses persidangan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara dapat diperiksa secara menyeluruh dan keadilan dapat ditegakkan melalui putusan pengadilan. *

Laporan oleh: Muhammad Reza