Sabtu, 10 Oktober 2026
Menu

Rugikan Negara Rp863 Miliar, 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG Dilimpahkan ke JPU

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Kolonel TNI Budi Utomo selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) serta empat tersangka lain ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dugaan pengadaan motor listrik yang merugikan negara sebesar Rp863 miliar.

Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) juga melimpahkan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY), serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 10/10/2026.

Dalam kasus ini, BGN melakukan pengadaan sebanyak 19.269 motor listrik (molis) yang terdiri dari 13.155 unit molis jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter skuter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Kejaksaan Agung menaksir jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp863 miliar sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” jelas Anang.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Usai penyerahan tersangka, tim penuntut umum akan mempelajari berkas perkara dan barang bukti sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi