Bahtra Banong Gantikan Rifqinizamy sebagai Ketua Panja RUU Pemilu
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menggantikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Penetapan Bahtra sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dilakukan dalam rapat internal Panja komisi II. Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?,” tanyanya dalam Rapat Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8/10/2026.
“Setuju!,” jawab anggota Komisi II DPR RI.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, alasan pergantian ketua Panja tersebut. Karena sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panja RUU Pemilu karena posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR RI saat panja tersebut dibentuk.
Menurut Rifqinizamy, penunjukan tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal sekaligus memastikan agenda awal pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan, termasuk penyusunan jadwal dan agenda kerja panja.
“Pada saat dibentuk itu kan harus ada Ketua Panja dan Pimpinan Panja, maka secara ex-officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah panja terbentuk dan sejumlah agenda awal dilaksanakan, pihaknya menggelar berbagai rapat internal, termasuk rapat pimpinan, serta melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR RI untuk membahas pembagian tugas dalam pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.
Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI mendapatkan penugasan untuk membentuk dua panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Rifqinizamy menyebut, kedua rancangan undang-undang tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat sistem administrasi pemerintahan dan kependudukan di Indonesia.
Ia menjelaskan, RUU Adminduk ke depan diharapkan dapat mempertegas penerapan single ID number atau nomor identitas tunggal melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penguatan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi Undang-Undang Satu Data yang telah disahkan DPR.
Selain itu, regulasi mengenai administrasi kependudukan juga berkaitan erat dengan penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, pembahasan RUU Adminduk dan RUU Pemilu dinilai perlu berjalan secara terarah dan saling mendukung.
“Nah, karena itu, posisi Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI,” ungkapnya.
Rifqinizamy menegaskan, penunjukan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu telah disepakati secara bulat oleh jajaran pimpinan Komisi II DPR RI. Meski demikian, seluruh pimpinan komisi tetap akan terlibat secara kolektif dalam kepemimpinan panja tersebut.
“Kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinahkodai oleh Adinda Bahtra, tapi secara kolektif seluruh pimpinan akan menjadi bagian dari pimpinan Panja ini,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
