Peradi Profesional Gandeng UI Perkuat Pendidikan Calon Advokat
FORUM KEADILAN – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menggandeng Universitas Indonesia (UI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Peradi Profesional meningkatkan kualitas pendidikan calon advokat sekaligus memperluas akses pendidikan profesi hukum di berbagai daerah.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, kolaborasi dengan UI merupakan langkah awal untuk membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di sejumlah kota di Indonesia.
Menurut Harris, UI dipilih sebagai mitra awal karena memiliki posisi penting dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia.
“UI, Universitas Indonesia, dalam sejarah republik ini menjadi universitas kebanggaan bangsa kita. Tokoh-tokoh UI ikut berjuang dalam memerdekakan kita,” kata Harris di Jakarta, Jumat, 2/10/2026.
Harris menegaskan, kerja sama tersebut bukan menjadi satu-satunya kolaborasi Peradi Profesional dengan perguruan tinggi.
“UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengembangan PKPA selanjutnya akan menyasar sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk Makassar, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Jogja.
“Kita akan masuk ke kota-kota besar, Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Jogja dan seluruh kota di Indonesia. Kita ingin perguruan tinggi menjadi mitra terdepan organisasi advokat,” kata Harris.
Perguruan Tinggi Jadi Mitra Utama
Harris menyebut, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.
“Bagi Peradi Profesional, perguruan tinggi itu adalah mitra terdepan. Organisasi advokat tanpa perguruan tinggi itu tidak ada artinya,” tegasnya.
PKPA yang digelar bersama UI kali ini diikuti 600 peserta. Harris menyebut jumlah tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah penyelenggaraan PKPA.
“Ini menjadi PKPA terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar, dengan 600 peserta,” ujar Harris.
Menurut Harris, tingginya jumlah peserta menunjukkan kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat. Namun, jumlah peserta juga menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk tetap menjaga kualitas pendidikan.
Dia menegaskan, PKPA tidak boleh hanya menjadi tahapan administratif bagi calon advokat. Pendidikan tersebut harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan dan karakter sebelum calon advokat menjalankan profesinya.
“Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan,” katanya.
Perkuat Materi dan Pengajar
Dengan begitu, Peradi Profesional berupaya tidak hanya mengejar jumlah peserta, tetapi juga memperkuat materi serta kualitas pengajar dalam penyelenggaraan PKPA.
“Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan,” ujar Harris.
Menurut Harris, materi PKPA juga harus disesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” tuturnya.
Dia menyebut, sejumlah paket peraturan perundang-undangan telah disahkan pada 2026. Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan materi pendidikan calon advokat perlu terus diperbarui.
Ke depan, Harris berharap kerja sama dengan perguruan tinggi tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA, tetapi dapat berkembang menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus.
“Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari Peradi Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi,” katanya.
Menurut dia, organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun pendidikan profesi. Pendidikan akademik dinilai perlu berjalan beriringan dengan pengalaman serta kebutuhan praktik advokat.
Tekankan Etika dan Integritas
Selain penguasaan teori hukum, Harris menekankan pentingnya etika profesi, integritas, dan kemampuan beracara bagi calon advokat.
“Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara,” katanya.
Kemampuan beracara tersebut mencakup litigasi dan non-litigasi. Bekal tersebut dinilai penting agar calon advokat memahami tanggung jawab profesinya saat memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Pembukaan PKPA Peradi Profesional dan Universitas Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 3/10/2026, di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba, Jakarta.
Kerja sama dengan UI menjadi tahap awal agenda Peradi Profesional memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi untuk menjangkau kota-kota besar hingga berbagai daerah di Indonesia.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
