Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pesawat dan helikopter dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun pengadaan tersebut menelan anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik telh melakukan penelusuran aset dengan menggeledah sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk pesawat dan helikopter.
“Ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar. Dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung Jumat, 2/10/2026.
Dalam kluster pengadaan motor listrik untuk MBG, setidaknya terdapat 5 tersangka yakni Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 25.644 motor listrik.
Lalu, Andri Mulyono diketahui merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, perusahaan yang disebut sebagai penyedia motor listrik untuk BGN. Dirinya lebih dulu ditetapkan tersangka pada 12 Juni 2026 lalu.
Selanjutnya, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) dan dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB
Anang lantas mengungkap peran Budi Utomo yang berkongkalikong dengan para tersangka dari pihak swasta untuk memenangkan PT YAT dan PT ASE. Kedua perusahaan tersebut mendapatkan tender 25.644 unit motor, namun produksi diubah menjadi 21 ribu unit.
“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” katanya.
Kejagung menaksir seluruh anggaran dalam pengadaan ini mencapai Rp1,2 triliun. Namun, pihaknya belum mengungkap total kerugian negara di kasus ini.
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
