KBRI Singapura dan Australia Ungkap Tidak Miliki Arsip Pendidikan Gibran
FORUM KEADILAN – Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan di Australia mengungkapkan bahwa tidak memiliki rekam jejak pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diketahui saat Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan perwakilan dari Atase KBRI Singapura dan Australia dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil presiden tahun 2024, Jumat, 2/10 pagi.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti menyatakan bahwa pihaknya tidak menyimpan rekam atau record soal dokumen Gibran di Singapura.
“Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?” tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jakarta.
“Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni.
“Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?” lanjut Saldi memastikan.
“Betul,” jawab Nur Aeni.
Di sisi lain, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili Yuli Rahmawati juga menyatakan tidak memiliki dokumen seputar pendidikan Gibran.
“Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?” tanya Saldi.
“Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih,” kata Yuli.
Nur Aeni dan Yuli yang hadir secara daring dalam persidangan hari ini menjelaskan perihal sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.
MK juga turut mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan keterangan perihal penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.
Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Denny menjelaskan bahwa bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
“Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Denny dalam keterangannya, Rabu, 30/9/2026.
Menurutnya, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.
Ia menegaskan surat itu tidak menunjukkan keterangan yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah tersebut.
“Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian,” ujar Denny. *
