Jumat, 02 Oktober 2026
Menu

KPK Sisir Vila di Subang Atas Nama Istri Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi

Redaksi
Sebuah vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang diduga aset milik saksi dalam kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YYS) | Ist
Sebuah vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang diduga aset milik saksi dalam kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YYS) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Kali ini, penyidik menelusuri sebuah vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aset tersebut diduga milik saksi dalam perkara itu, Yayat Sudrajat (YYS).

“Penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS. Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2/10/2026.

Budi mengatakan, vila tersebut tercatat atas nama istri Yayat, Rista (RST). Menurut KPK, penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan perkara suap yang saat ini tengah disidik.

“Aset tersebut diatasnamakan Saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Budi.

Penelusuran vila tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang.

Sebelumnya, KPK juga telah mengecek aset Yayat berupa glamping kebun durian dan alpukat seluas 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat. Aset tersebut juga diatasnamakan istri Yayat, Rista.

Rumah Yayat sendiri telah digeledah oleh KPK. KPK menduga rumah itu masih terkait dengan perkara korupsi Ade Kuswara.

Rumah Yayat yang digeledah merupakan yang kedua dari belasan aset yang diduga dimiliki. penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan hasil pengembangan. Namun belum ada penetapan tersangka baru usai penggeledahan ini.

Adapun tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini ada tiga orang, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis enam tahun penjara dan ayahnya empat tahun penjara.

Ade juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.*

Laporan oleh: Muhammad Reza