Kamis, 01 Oktober 2026
Menu

Saksi Ngaku Dengar Uang Fee Percepatan Haji Bakal Dipakai Yaqut untuk Kudeta PKB

Redaksi
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufik mengaku sempat mendengar bahwa uang fee percepatan haji akan digunakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengudeta atau take over Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1/10/2026.

Dirinya bersaksi untuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) soal uang yang akan diberikan stafsus Yaqut, Gus Alex bakal digunakan untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk mencaplok partai PKB.

“Bagaimana Saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan oleh Pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya?” kata jaksa KPK di ruang sidang.

“Di antaranya take over Partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan Saudara untuk menjernihkannya nih,” tambah jaksa.

Menjawab hal itu, ia mengaku sempat mendengarnya dari Agus Syafi’i selaku mantan Kasubdit Kemenag. Menurutnya, jawaban itu terucap ketika penyidik KPK menanyakan terkait hal yang ia ketahui soal penggunaan fee kuota haji oleh Yaqut.

Ia menambahkan bahwa keterangan yang ia sampaikan penyidik tidak dituliskan seperti ia yang harapkan. Jaksa pun langsung meminta klarifikasi terkait poin tersebut.

“Ya ini kan saya cuma mendengar, saya bilang. Tapi tidak tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut, gitu, Pak. Tapi Pak Agus pernah cerita gitu seperti itu. ‘Saya cuma mendengar,’ saya bilang. Tapi penyidik menyatakan, ‘Apa yang Anda ketahui?’ terus disampaikan seperti itu, Pak. Bahkan saya bilang, ‘Saya cuma mendengar, Pak. Saya mendengar seperti ini, seperti ini,’ gitu,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani memastikan bahwa keterangan dalam BAP tersebut hanya informasi yang dia dengar, bukan diketahui secara langsung.

“Saya dengar seperti itu, Yang Mulia,” katanya.

Jaksa lantas kembali membacakan BAP secara lengkap terkait keterangan yang disampaikan Taufiq ke penyidik terkait upaya Yaqut untuk mengambil alih Partai PKB yang urung terlaksana karena perubahan peta politik.

“Supaya lengkap, Ibu Ketua, izin kami bacakan saja. Izin rekan kami advokat. ‘Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Isfah Abidal Aziz digunakan oleh Saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas. Di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik’,” kata jaksa saat membacakan BAP.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi