Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari di MK: Tidak Ada Motif untuk Meloloskan Seseorang
FORUM KEADILAN – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada peraturan atau Pasal yang dibuat untuk meloloskan atau memudahkan sosok tertentu pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikannya pada saat menjadi saksi dari Termohon, yaitu KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam sidang, Kamis, 1/10/2026 malam.
Hasyim menjelaskan kesaksiannya itu membantah dalil Denny Indrayana cs terkait Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam Pasal itu, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi pada Pemilu 2024.
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” bunyi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
PKPU 19/2023, lanjutnya, sudah disusun sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 itu muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.
Ia mengatakan bahwa atas masukan itu, aturan pengecualian dirumuskan untuk memfasilitasi pihak yang berkepentingan dengan dokumen penyetaraan tersebut.
“Karena semua pasti akan datang ke kementerian untuk minta surat keterangan atau SK penyetaraan ini,” katanya.
Diketahui, Denny bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Pemohon dalam perkara ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Salah satu petitumnya, meminta agar MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. *
