Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cs Bakal Jalani Sidang Perdana 7 Oktober
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Andi Saputra mengatakan bahwa perkara tersebut telah teregister dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
“Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister tiga Terdakwa, yaitu: Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Ardiansyah,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat, 3/10/2026.
Selain itu, dua tersangka lain juga turut dilimpahkan bersamaan dengan Febrie, di antaranya ialah Don Ritto selaku advokat dan Nurman Herin.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7/10/2026,” kata Andi.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkan berkas dan tersangka Febrie Adriansyah dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie sempat melakukan upaya hukum berupa praperadilan, namun seluruh dalil yang ia ajukan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga telah menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie sudah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
