Jumat, 18 September 2026
Menu

Kejagung Resmi Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sidang Segera Digelar

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Usai pelimpahan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mempelajari berkas sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa berkas Febrie telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Baru saja hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat, 18/9/2026.

Ia mengatakan, penuntut umum akan mempelajari berkas yang dilimpahkan Kejagung dan membuat surat dakwaan. Lalu, berkas itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anang menjelaskan, Kejagung baru melimpahkan Febrie, sebelum nantinya melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan juga Nurman Herin.

“Nah, barusan yang hadir adalah atas nama tersangka FA, dan nanti dua berikutnya menyusul,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di Rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga. Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga telah menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie sudah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi