Kamis, 01 Oktober 2026
Menu

Nusron Wahid Disebut Terima Ratusan Miliar dari Direktur Maktour dan Eks Menag Yaqut

Redaksi
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Nama eks Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Nusron Wahid kembali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufik yang mengaku pernah mendengar bahwa Nusron Wahid menerima uang ratusan miliar rupiah dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dan juga dari Yaqut.

Mulanya, jaksa membacakan BAP soal pemberian uang ke Yaqut yang dikelola stafsusnya yang menjadi Terdakwa dalam kasus ini, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Informasi selanjutnya berasal dari Fahd El Fouz A Rafiq (politisi Partai Golkar). Saat Pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron Wahid melalui Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1/10/2026.

Dalam BAP itu, jaksa membacakan bahwa Taufik mendapat informasi dari beberapa anggota DPR RI soal adanya kuota haji tambahan 2024 yang diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Salah satunya kepada Ketua Komisi VIII yang berasal dari PAN, yaitu Ashabul Kahfi. Adapun Komisi VIII merupakan komisi yang membidangi haji.

“Atas kuota yang diberikan melalui kuota DPR RI, diduga fee percepatan tidak diberikan kepada pihak Kementerian Agama, melainkan kepada pihak DPR,” kata jaksa.

Dalam BAP tersebut juga jaksa mengungkap soal adanya aliran dana dari biaya kuota tambahan yang diurus oleh Dirut PT Maktour.

“Aliran dana dari biaya kuota tambahan diurus oleh Fuad Hasan Masyhur. Biaya kuota haji tambahan yang diurus oleh Fuad Hasan Masyhur diduga digunakan untuk pemberian kepada Pansus Haji di DPR RI,” tambah jaksa.

Usai mendengar BAP miliknya, Taufik sempat mau menanggapi, namun ditolak penuntut umum. Jaksa lalu memastikan terkait informasi yang ia dengar.

“Iya, yang saya dengar. Tapi, Pak, di dalam ruangan itu, ya kan, untuk ketikannya jadi seperti ini tuh kan kita sudah enggak bisa,” kata Taufik.

Jaksa mempertanyakan apakah keterangan yang dituliskan tersebut dianggap sebagai kreativitas penyidik. Taufik membantah. Ia lalu meluruskan bahwa dirinya hanya menceritakan apa yang ia dengar.

“Cuma ada bebedapa Yang Mulia, izin. Yang itu agak rancu kalau yang Komisi VIII itu. Karena saya cerita, saya tidak paham gitu, tidak mengerti gitu. Karena di Pansus itu yang tidak bersuara cuma PAN,” paparnya.

Kuasa hukum Yaqut sempat protes terkait keterangan saksi. Menurutnya, saksi hanya mendengar, bukan mengetahui secara langsung.

Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan bahwa nanti hakim yang akan menentukan dan menilai terkait keterangan yang saksi sampaikan dalam surat putusan.

“Jadi nanti kami akan menilai apakah kapasitas saksi dengan cara mendengar itu bagaimana penilaian kami, seperti itu. Jadi tidak perlu kita perpanjang lebar karena sudah jelas dia mengatakan dia hanya mendengar, bukan pengetahuan dia langsung. Nanti kami yang akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa, apakah punya nilai pembuktian atau tidak, nanti akan kami sampaikan di dalam putusan nantinya, seperti itu,” kata Kadek.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi