KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan ATR/BPN
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga orang dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 1/10/2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1/10.
Tiga saksi yang dipanggil, yakni RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT selaku pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut perkara itu bermula dari sengketa tanah antara pihak Summarecon dan sejumlah ahli waris. Dalam proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, penyidik menduga terjadi pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Tiga tersangka lainnya, yakni Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Rizal merupakan pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, sedangkan Erwin dan Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya, ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah Lampri.
KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mencari alat bukti tambahan.
Dalam penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
